Monday, July 23, 2012

Mahasiswa PTN Hanya Bayar SPP di tahun 2013

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso mengatakan, mulai tahun 2013 mendatang, para mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) hanya akan dibebankan biaya SPP. Biaya lainnya telah ditutupi oleh dana Bantuan Operasional (BO) PTN.

"Kami sedang merancang, menghitung semuanya. Kami optimistis bisa terealisasikan mulai 2013," kata Djoko kepada para wartawan, di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (16/7/2012) malam.

Djoko menjelaskan, selama ini negara selalu menerima sekitar Rp 12 triliun setiap tahunnya dari hampir semua PTN. Dana tersebut masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Setengah dari jumlah tersebut berasal dari tujuh Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN). Dan sisanya, sekitar Rp 6 triliun merupakan akumulasi dana yang diperoleh dari mahasiswa, mencakup biaya pendaftaran, SPP, sumbangan pembangunan gedung, hibah penelitian, dan lain-lain, yang berasal dari puluhan PTN.

"Perhitungan kami soal PNBP itu sekitar RP 12 triliun. Setengah dari jumlah itu telah ditutup oleh mahasiswa di puluhan PTN," ujarnya.

Pemerintah sendiri, ungkap Djoko, tahun ini telah menggelontorkan dana BO PTN hampir mencapai Rp 1,5 triliun. Tahun depan, pemerintah akan meningkatkan jumlahnya sekitar Rp 3,5 triliun melalui APBN 2013.

"Saya pikir sudah cukup menutupi, maka tahun depan semua mahasiswa hanya bayar biaya SPP saja," ujarnya.

Sama halnya dengan dana bantuan operasional di jenjang pendidikan dasar dan menengah, BO PTN juga digunakan untuk menutupi biaya operasional pendidikan tinggi. Biaya-biaya itu di antaranya, pengembangan dan pemeliharaan sarana serta prasarana, gaji tenaga honorer, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perkuliahan.

Kebijakan mengenai BO PTN telah diatur Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang baru disahkan akhir pekan lalu dalam sidang paripurna DPR. UU ini awalnya bernama UU PT (Perguruan Tinggi), tetapi dengan alasan untuk mencakup sasaran yang lebih luas, maka UU tersebut kemudian berubah nama menjadi UU Dikti.

Sumber :Kompas.com
Editor :Inggried Dwi Wedhaswary

0 comments:

Post a Comment